MATERI PKN KELAS VIII
BAB II KONSTITUSI DI INDONESIA
1. Cara Perubahan Konstitusi
Konstitusi merupakan peraturan yang mengatur kehidupan warga negara, maka harus sesuai dengan perkembangan kehidupan warga negara. Oleh karena itu suatu konstitusi pada masa tertentu memerlukan adanya perubahan atau amandemen.
Dalam Hukum Tata Negara dikenal adanya dua cara perubahan UUD sebagai konstitusi tertulis, yaitu :
Dalam Hukum Tata Negara dikenal adanya dua cara perubahan UUD sebagai konstitusi tertulis, yaitu :
- Verfassung Anderung, yakni perubahan secara konstitusional, artinya perubahan dilakukan menurut prosedur yang diatur sendiri oleh UUD yang bersangkutan.
- Verfassung Wandlung, yakni perubahan secara revolusioner, artinya perubahan yang dilakukan tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UUD yang bersangkutan.
2. Teknik Perubahan Konstitusi
Teknik perubahan UUD dikenal dengan adanya dua tradisi, yaitu tradisi Eropa Kontinental dan tradisi Amerika Serikat.
- Eropa Kontinental. Dalam tradisi ini perubahan dilakukan langsung dalam teks UUD. Jika perubahan itu menyangkut materi tertentu, tentulah naskah UUD yang asli tidak banyak mengalami perubahan. Tetapi jika materi yang diubah banyak, apalagi kalau perubahannya mendasar, maka biasanya naskah UUD itu disebut dengan nama baru sama sekali. Jadi dalam hal ini bukan perubahan, tetapi penggantian.
- Amerika Serikat. Dalam tradisi ini perubahan dilakukan terhadap materi tertentu dengan menetapkan naskah amandemen yang terpisah dari naskah asli UUD.
3. Dasar Pemikiran Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD atau sering pula digunakan istilah amandemen UUD adalah salah satu agenda reformasi. Perubahan itu dapat berupa pencabutan, penambahan dan perbaikan.
Mengenai amandemen UUD 1945 sendiri dilandasi oleh beberapa dasar pemikiran sebagai berikut :
- UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undang-undang.
- UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel), sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
- Kedudukan Penjelasan UUD 1945 seringkali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.
4. Dasar Politis dan Yuridis Perubahan UUD 1945
Pelaksanaan amandemen UUD 1945 memiliki dasar politis dan yuridis. Yang menjadi dasar politis, yaitu mempelajari, menelaah dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara.
Sedangkan yang menjadi dasar hukum (yuridis) amandemen UUD 1945 adalah UUD 1945 itu sendiri yaitu pasal 37 sebagai berikut :
- Ayat 1 : “Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir”.
- Ayat 2 : “Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir”.
5. Prosedur Perubahan UUD 1945
Prosedur perubahan UUD 1945 secara eksplisit telah ditentukan oleh pasal 37 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yakni :
- Perubahan dilakukan melalui Sidang MPR.
- Dalam siding tersebut sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir.
- Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
6. Latar Belakang dan Tujuan Perubahan UUD 1945
Ada dua hal yang menjadi latar belakang perubahan UUD 1945, yaitu :
- Tuntutan demokrasi. UUD 1945 disusun pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia dengan situasi yang serba mendesak. Oleh karena itu terdapat pasal-pasal yang diarahkan untuk kepentingan pemimpin terdahulu, serta tidak adanya pasal-pasal yang secara rinci dan tegas menjamin hak asasi manusia. Oleh karena itu, perubahan UUD 1945 dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan kehidupan yang lebih demokratis.
- Perkembangan zaman. Dalam hal ini UUD 1945 (sebelum amandemen) mengandung beberapa pasal yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan permasalahan kenegaraan dewasa ini. Oleh karena itu diperlukan perubahan agar dapat lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
Amandemen UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain :
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh NKRI.
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945.
- Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
- Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum.
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa dan negara.
Dalam melakukan perubahan UUD 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu :
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
- Tetap mempertahankan NKRI.
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
- Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh).
7. Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945
Prubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR,
kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme siding MPR, yaitu :
- Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14 – 21 Oktober 1999.
- Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7 – 18 Agustus 2000.
- Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1 – 9 November 2001.
- Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1 – 11 Agustus 2002.
Perubahan UUD 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri, bukan untuk mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap adalah sebagai berikut :
a. Perubahan Pertama
b. Perubahan Kedua
c. Perubahan Ketiga
d. Perubahan Keempat
2) Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR-RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahuhan MPR-RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
3) Bab IV tentang DPA dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatan-nya ke dalam bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :
No
|
Pasal yang Diubah
|
Isi Perubahan
|
1
|
Pasal
5 ayat 1
|
Hak
Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
|
2
|
Pasal
7
|
Pembatasan
masa jabatan Presiden dan Wapres
|
3
|
Pasal
9 ayat 1 dan 2
|
Sumpah
Presiden dan Wapres
|
4
|
Pasal
13 ayat 2 dan 3
|
Pengangkatan
dan penempatan Duta
|
5
|
Pasal
14 ayat 1
|
Pemberian
grasi dan rehabilitasi
|
6
|
Pasal
14 ayat 2
|
Pemberian
amnesti dan abolisi
|
7
|
Pasal
15
|
Pemberian
gelar, tanda jasa dan kehormatan lain
|
8
|
Pasal
17 ayat 2 dan 3
|
Pengangkatan
Menteri
|
9
|
Pasal
20 ayat 1 - 4
|
Fungsi
dan hak DPR
|
10
|
Pasal
21
|
Hak
DPR mengajukan usul RUU
|
b. Perubahan Kedua
Perubahan kedua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 yang meliputi 27 pasal yang tersebat dalam 7 bab, yaitu :
No
|
Bab yang Diubah
|
Isi Perubahan
|
1
|
Bab
VI
|
Pemerintahan
daerah
|
2
|
Bab
VII
|
DPR
|
3
|
Bab
IX.A
|
Wilayah
negara
|
4
|
Bab
X
|
Warga
negara dan penduduk
|
5
|
Bab
X.A
|
Hak
asasi manusia (HAM)
|
6
|
Bab
XII
|
Pertahanan
dan keamanan
|
7
|
Bab
XV
|
Bendera,
bahasa, lambing negara dan lagu kebangsaan
|
c. Perubahan Ketiga
Perubahan ketiga ditetapkan pada tanggal 10 November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar dalam 7 bab, yaitu :
No
|
Bab yang Diubah
|
Isi Perubahan
|
1
|
Bab
I
|
Bentuk
dan kedaulatan
|
2
|
Bab
II
|
MPR
|
3
|
Bab
III
|
Kekuasaan
pemerintahan negara
|
4
|
Bab
V
|
Kementerian
negara
|
5
|
Bab
VII.A
|
DPR
|
6
|
Bab
VII.B
|
Pemilu
|
7
|
Bab
VIII.A
|
BPK
|
d. Perubahan Keempat
Perubahan keempat ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002, meliputi 16 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa :
1) UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.2) Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR-RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahuhan MPR-RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
3) Bab IV tentang DPA dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatan-nya ke dalam bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
Hasil perubahan keempat terhadap UUD 1945 secara terperinci adalah sebagai berikut :
No
|
Pasal yang Diubah
|
Isi Perubahan
|
1
|
Pasal
2 ayat 1
|
MPR
|
2
|
Pasal
6.A ayat 4
|
Presiden
dan Wakil Presiden
|
3
|
Pasal
8 ayat 3
|
Presiden
dan Wakil Presiden
|
4
|
Pasal
16
|
Dewan
Pertimbangan Presiden
|
5
|
Pasal
23.B
|
Macam
dan harga mata uang
|
6
|
Pasal
23.D
|
Bank
sentral
|
7
|
Pasal
24 ayat 3
|
Kekuasaan
kehakiman
|
8
|
Pasal
31 ayat 1 - 5
|
Pendidikan
|
9
|
Pasal
32 ayat 1 dan 2
|
Kebudayaan
|
10
|
Pasal
33 ayat 4 dan 5
|
Perekonomian
nasional
|
11
|
Pasal
34 ayat 1 - 4
|
Kesejahteraan
sosial
|
12
|
Pasal
37 ayat 1 - 5
|
Perubahan
UUD
|
13
|
Pasal
1 Aturan Peralihan
|
Peraturan
perundang-undangan
|
14
|
Pasal
II Aturan Peralihan
|
Lembaga
negara
|
15
|
Pasal
III Aturan Peralihan
|
Mahkamah
Konstitusi
|
16
|
Pasal
1 Aturan Tambahan
|
MPR
|
17
|
Pasal
II Aturan Tambahan
|
Struktur
UUD 1945
|
Secara umum dilihat dari jumlah bab, pasal dan ayatnya, hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
No
|
Sebelum Perubahan
|
Setelah Perubahan
|
1
|
16
bab
|
21
bab
|
2
|
37
pasal
|
73
pasal
|
3
|
49
ayat
|
170
ayat
|
4
|
4
pasal Aturan Peralihan
|
3
pasal Aturan Peralihan
|
5
|
2
ayat Aturan Tambahan
|
2
ayat Aturan Tambahan
|
6
|
Dilengkapi
Penjelasan
|
Tanpa
Penjelasan
|
Pada dasarnya mengubah atau mengamandemen suatu peraturan dimaksudkan untuk menyempurnakan, melengkapi atau mengganti peraturan yang sudah ada sebelumnya. Tentu saja hasil perubahan itu diharapkan lebih baik dan berguna bagi rakyat. Demikian pula halnya perubahan terhadap UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 bukan hanya menyangkut perubahan jumlah bab, pasal dan ayat, tetapi juga ada perubahan sistem ketatanegaraan RI. Hasil-hasil perubahan tersebut menunjukkan adanya penyempurnaan kelembagaan negara, jaminan dan perlindungan HAM, dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis. Hasil-hasil perubahan tersebut telah melahirkan peningkatan pelaksanaan kedaulatan rakyat, utamanya dalam pemilihan presiden dan kepala daerah yang secara langsung oleh rakyat. Perubahan itu secara global adalah sebagai berikut :
- MPR yang semula sebagai lembaga tertinggi negara dan berada di atas lembaga negara lain, berubah menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR, Presiden, BPK, MA, MK, DPD, dan KY.
- Pemegang kekuasaan membentuk undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden beralih ke tangan DPR.
- Presiden dan Wakil Presiden yang semula dipilih oleh MPR berubah menjadi dipilih oleh rakyat secara langsung dalam satu paket (pasangan).
- Periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang semula tidak dibatasi, berubah menjadi maksimal dua kali masa jabatan.
- Adanya lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).
- Presiden dalam hal mengangkat dan menerima duta dari negara lain harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal member amnesti dan rehabilitasi.
Materi PKn Kelas VIII Bab II-D
No comments:
Post a Comment