PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)
Oleh: Jajang Sulaeman, S.Pd.
1.
Pengertian PKn
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu program pendidikan
atau mata pelajaran yang wajib dimuat dalam kurikulum di setiap jenis, jalur
dan jenjang pendidikan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh pasal 37 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sedangkan mengenai pengertian PKn itu sendiri dapat kita peroleh
dalam Penjelasan Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 39 ayat (2) dikemukakan bahwa “Pendidikan kewarganegaraan
merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta
pendidikan pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara”.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu program pendidikan
yang formal dan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar menengah dan
tinggi. Hal ini berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :
a.
Undang-Undang
RI Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
terutama pasal 37 yang menyatakan :
(1)
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
a. pendidikan
agama;
b. pendidikan
kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matemtika
e. ilmu
pengetahuan alam;
f. ilmu
pengetahuan sosial;
g. seni dan
budaya;
h. pendidikan
jasmani dan olahraga;
i.
keterampilan/kejuruan; dan
k. muatan
lokal.
(2)
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat :
a. pendidikan
agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
dan
c. bahasa
(3)
Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
b.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang di
dalamnya diatur tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dimana
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran wajib dimuat
dalam setiap kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
c.
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang
mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
d.
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan yang merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan.
3.
Tujuan PKn
Secara
umum, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan akan harus ajeg dan mendukung
keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana ditetapkan dalam
UU Nomor : 20 Tahun 2003 pasal 3 sebagai berikut :
“Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
Sedangkan secara khusus, Pendidikan Kewarganegaraan
memiliki tujuan sebagai berikut : “Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air”. Penjelasan UU No, 20/2003 pasal 37 ayat 1.
Tujuan-tujuan tersebut selanjutnya akan harus dioperasionalkan
melalui kejelasan tujuan kurikuler dan harus nampak dalam sosok program dan
pola pembelajarannya. Tujuan kurikuler tersebut selanjutnya harus dijabarkan ke
dalam tujuan pembelajaran yang bersifat khusus dan operasional dengan
memperhatikan standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator-indikatornya
dalam silabus.
4.
Fungsi Peran
PKn
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bagian integral dari sistem
Pendidikan Nasional. Oleh karena itu secara umum fungsi perannya akan harus
ajeg dan mendukung keberhasilan fungsi Pendidikan Nasional sebagaimana
ditetapkan dalam pasal 3 UU Sisdikdas yang telah dikemukakan di atas, yakni
bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Bila kita cermati tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan, maka akan
tersirat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan harus berfungsi sebagai pendidikan
nilai, moral dan norma (afektif), sebagai pendidikan politik, dan sebagai
pendidikan keilmuan.
Sebagai pendidikan afektif, PKn bertugas membina jatidiri dan
kepribadian siswa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. A. Kosasih Djahiri, 1993
: 4, mengemukakan :
“Sebagai
program pendidikan nilai, moral dan norma yang harus membina totalitas diri
peserta didik yang memiliki pola piker, sikap dan kepribadian serta perilaku
yang berasaskan nilai, moral dan norma Pancasila – UUD 194. Peserta didik dan
keluaran sekolah benar-benar mampu melaksanakan Pancasila dengan penuh
keyakinan dan nalar”.
Sebagai program pendidikan politik, Pendidikan Kewarganegaraan
diharapkan mampu membina siswa menjadi warga negara yang melek politik,
sebagaimana dikemukakan oleh A. Kosasih Djahiri, 1993 : 4, sebagai beriku :
Sebagai program
pendidikan politik yang tugas peran utamanya membina peserta didik menjadi
warga negara yang melek politik, ialah warga negara yang :
a.
melek hukum dan UUD 1945 negara RI;
b.
melek pembangunan;
c.
melek dan perduli akan masalah.
Sedangkan sebagai program pendidikan keilmuan, PKn harus dapat
berfungsi dalam membekali peserta didik dengan berbagai ilmu pengetahuan dan
kemampuan belajar yang sangat diperlukan untuk studi lanjutan dan belajar
sepanjang hayat. A. Kosasih Djahiri, 1993 : 5, mengemukakan :
“Sebagai
program pendidikan studi lanjutan yang hendaknya mampu membina perbekalan
kemampuan dan keterampilan untuk studi lanjutan bagi mereka yang mampu serta
untuk belajar sepanjang hayat bagi mereka yang tidak melanjutkan studi. Dalam
fungsi peran ini jelaslah diharapkan agar Pendidikan Pancasila di samping
memuat hal ihwal keilmuan dan pengetahuan hendaknya juga membina berbagai
kemampuan/keterampilan belajar”.
Berdasarkan uraian di atas cukup jelas bahwa PKn membawakan tiga
fungsi dan misi program secara integral, yakni harus berfungsi sebagai program
pendidikan afektif, pendidikan politik, dan program studi lanjutan.
5.
Perencanaan PKn
Bila kita cermata dengan baik, keseluruhan proses pendidikan formal
di sekolah pada intinya bertumpu pada proses pembelajaran. Oleh karena itu agar
terbina proses pembelajaran yang terarah, terkendali dan optimal, maka
sebelumnya perlu ada perencanaan pembelajaran.
N.A. Amatembun, 1987 : 1, mengemukakan bahwa, “Yang dimaksud
perencanaan adalah pemikiran yang mendahului tindakan, mencakup pengembangan
dan pemilihan alternatif-alternatif tindakan yang diperlukan untuk mencapai
suatu tujuan”. Dengan demikian, perencanaan pembelajaran akan terkait dengan
pemilihan dan penentuan berbagai komponen pembelajaran yang dapat menjamin
menciptakan proses dan hasil pembelajaran yang efektif dan efisien.
Sehubungan dengan ruang lingkup kegiatan perencanaan pembelajaran, N.A.
Amatembun, 1987 : 4, mengemukakan sebagai berikut :
1.
Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan dan minat-minat murid.
2.
Merumuskan tujuan-tujuan performansi murid.
3.
Mengembangkan suatu unit pengajaran.
4.
Mengembangkan suatu rencana (satuan) pelajaran.
5.
Menyeleksi dan menggunakan berbagai material (alat-alat peraga)
pelajaran guna mengefektifkan proses belajar mengajar.
Sedangkan Muhammad Ali, 1992 : 4-5, mengemukakan bahwa :
Perencanaan ini
meliputi :
1.
Tujuan apa yang hendak dicapai, yaitu bentuk-bentuk tingkah laku
apa yang diinginkan dapat dicapai atau dapat dimiliki oleh siswa setelah
terjadinya proses belajar mengajar.
2.
Bahan pelajaran yang dapat mengantarkan siswa mencapai tujuan.
3.
Bagaimana proses belajar mengajar yang akan diciptakan oleh guru
agar siswa mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
4.
Bagaimana menciptakan dan menggunakan alat untuk mengetahui atau
mengukur apakah tujuan itu tercapai atau tidak.
Adapun terkait dengan perencanaan pembelajaran PKn, ada beberapa
langkah perencanaan yang harus dilakukan oleh guru, sebagaimana dikemukakan
oleh A. Kosasih Djahiri, 1990 : 17, sebagai berikut :
1.
Melakukan kaji telik kurikulum (content analysis).
2.
Membaca (arti luas) dunia the hidden curriculum.
3.
Menseleksi (selecting) semua temuan yang secara :
a.
keilmuan : benar, betul dan lengkap/utuh;
b.
kependidikan : layak/memadai;
c.
tujuan : memenuhi harapan the intended maupun harapan dan berguna
manfaat bagi siswa dan kehidupannya kini maupun esok.
4.
Memobilisir dan mengorganisir semua temuan di atas menjadi suatu
rancangan program pengajaran yang utuh dan layak (The Proper Instructional
Materials).
5.
Menentukan pilihan didaktik – metodik (metode, media dan sumber
serta pola evaluasi = MMSE) sub 4 melalui :
a.
kemahiran memilih alternatif MMSE yang tepat guna dan fungsional;
b.
mengantisipasi (meramalkan) proses belajar mengajar dan hasil KBM
dan nilai lebih (gain score, added values) akibat pilihan MMSE tadi.
Dari beberapa pendapat di
atas kita telah mendapat gambaran langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan
guru dalam rangka perencanaan pembelajaran. Bila kita implementasikan sesuai
dengan kurikulum yang berlaku sekarang, sebagai berikut :
a.
Penyusunan
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
Penyusunan KTSP harus dilakukan oleh masing-masing satuan
pendidikan. KTSP ini terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus. Silabus inilah yang merupakan rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi
(SK), kompetensi dasar (KD), materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber/alat belajar. Silabus pada dasarnya
merupakan penjabaran dari SK dan KD ke dalam materi pokok pembelajaran,
kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Dalam pengembangan silabus ada beberapa prinsip yang harus
diperhatikan, yaitu : ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, actual
dan kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh.
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri
atau berkelompok dalam suatu sekolah atau beberapa sekolah, kelompok MGMP atau
PKG dan dinas pendidikan. Dalam pengembangan silabus ini ditempuh
langkah-langkah sebagai sebikut :
1)
Mengkaji SK dan
KD.
2)
Mengidentifikasi
materi pokok pembelajaran.
3)
Mengembangkan
kegiatan pembelajaran.
4)
Merumuskan
indikator pencapaian kompetensi.
5)
Penentuan jenis
penilaian.
6)
Penentuan
alokasi waktu.
7)
Penentuan
sumber dan alat pembeljaran.
b.
Membuat
Program Tahunan dan Program Semester.
Setelah KTSP, khususnya silabus PKn tersusun, kemudian guru harus
membuat Program Tahunan dan Program Semester yang disusun dengan memperhatikan
silabus, kalender pendidikan dan program kegiatan sekolah, sehingga akan
diperoleh gambaran tentang alokasi waktu pembelajaran dalam setiap semester
secara global.
c.
Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM adalah standar nilai minimal yang harus dicapai siswa untuk menentukan
tingkat ketuntasan dan kenaikan kelas. KKM ini harus ditentukan oleh guru
dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata peserta didik (intake siswa),
tingkat kesukaran materi pembelajaran (kompleksitas) dan kemampuan sumber daya
pendukung. Oleh karena itu KKM setiap mata pelajaran dan setiap sekolah
senantiasa akan bervariasi.
d.
Menyusun
persiapan pembelajaran
Persiapan pembelajaran pada Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan dikenal dengan nama Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran
untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan
dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran
paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu)
indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Landasan perumusan RPP adalah PP No. 19 Tahun
2005 Pasal 20, yaitu : ”Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus
dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya
tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar”.
Adapun format penyusunan RPP secara garis besar dapat penulis
kemukanan sebagai berikut :
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah : ___________________________________
Mata
Pelajaran : ___________________________________
Kelas
/ Semester : ___________________________________
Pertemuan
Ke : ___________________________________
Standar Kompetensi :
_____________________________________________________________
Kompetensi Dasar :
_____________________________________________________________
Indikator :
_____________________________________________________________
Alokasi Waktu :
_____________________________________________________________
A.
Tujuan
Pembelajaran
__________________________________________________________
B.
Materi
Pembelajaran
__________________________________________________________
C.
Strategi
Pembelajaran
1.
Pendekatan :
____________________________________________
2.
Strategi :
____________________________________________
3.
Metode :
____________________________________________
D.
Langkah-Langkah
Pembelajaran
1.
Kegiatan Awal
2.
Kegiatan Inti
3.
Kegiatan
Akhir
E.
Penilaian
__________________________________________________________
|
6.
Proses
Pembelajaran PKn
Setelah langkah-langkah perencanaan dilakukan dengan
sebaik-baiknya, maka guru dituntut mampu merealisasikannya dalam bentuk proses
pembelajaran yang sesuai dengan perencanaannya. Dalam konteks inilah guru harus
mampu tampil sebagai aktor dan kurikulum hidup.
Proses pembelajaran begitu sangat penting dan menentukan bagi
kualitas pendidikan, karena itu proses pembelajaran dikatakan sebagai jantung
dari proses pendidikan formal di sekolah. Kualitas proses pembelajaran akan
sangat menentukan pencapaian hasil pembelajaran dan kualitas pendidikan pada
umumnya.
Sehubungan dengan proses pembelajaran ini, Muhammad Ali, 1992 : 4,
menjelaskan bahwa :
“Proses belajar
mengajar yang merupakan inti dari proses pendidikan formal di sekolah di
dalamnya terjadi interaksi antara berbagai komponen pengajaran. Komponen-komponen
itu dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama, yaitu :
1)
guru,
2)
isi atau materi pelajaran,
3)
siswa.
Interaksi
antara ketiga komponen utama melibatkan sarana dan prasarana, seperti metode,
media dan penataan lingkungan tempat belajar, sehingga tercipta situasi belajar
mengajar yang memungkinkan tercapainya tujuan yang telah direncanakan
sebelumnya.”
Dalam proses pembelajaran itu guru bukan hanya bertugas sebagai
pengajar, tetapi juga sekaligus sebagai pendidik. Oleh karena itu proses
pembelajaran harus mampu dikembangkan menjadi proses edukatif. Adapun ciri-ciri
dari proses edukatif sebagaimana dikemukakan oleh Sardiman A.M. 1992 : 13,
sebagai berikut :
1.
Ada tujuan yang ingin dicapai.
2.
Ada bahan/pesan yang menjadi isi interaksi.
3.
Ada pelajar yang aktif mengalami.
4.
Ada guru yang melaksanakan.
5.
Ada metode untuk mencapai tujuan.
6.
Ada situasi yang memungkinkan proses belajar-mengajar berjalan
dengan baik.
7.
Ada penilaian terhadap hasil interaksi.
Secara lebih khusus lagi,
proses pembelajaran merupakan proses kegiatan interaksi antara dua unsur
manusiawi, yakni antara guru/pendidik dengan peserta didik, dengan peserta
didik sebagai subjek utamanya. Dengan demikian unsur-unsur lain berfungsi untuk
meningkatkan kualitas interaksi kedua unsur manusiawi tersebut.
Edi Suardi dalam bukunya Pedagogik ,1980, telah merinci
ciri-ciri proses pembelajaran yang penulis kutip dari Sardiman A.M. 1992 :
15-16 sebagai berikut :
1.
Interaksi belajar mengajar memiliki tujuan, yakni untuk membantu
anak dalam suatu perkembangan tertentu.
2.
Ada suatu prosedur (jalannya interaksi) yang direncanakan, didisain
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
3.
Interaksi belajar mengajar ditandai dengan satu penggarapan materi
yang khusus.
4.
Ditandai dengan adanya aktivitas siswa, baik fisik maupun mental.
5.
Dalam interaksi belajar mengajar guru berperan sebagai membimbing.
6.
Di dalam interaksi belajar mengajar membutuhkan disiplin.
7.
Ada batas waktu untuk mencapai tujuan.
Kegiatan pembelajaran harus memberikan pengalaman belajar yang
melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik serta
peserta didik dengan guru, lingkungan dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud
melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada
peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai
oleh peserta didik.
Khusus berkaitan dengan proses pembelajaran PKn ada beberapa
pendekatan yang harus dilaksanakan, sebagaimana dikemukakan oleh A. Kosasih Djahiri, 1993 : 17-18,
sebagai berikut :
(1)
Asas pendekatan multi metoda, media dan sumber; yang bermakna
keharusan membina pelbagai variasi jenis metode dan media serta sumber yang
mampu membina bahan ajar yang multi dimensi serta kemampuan belajar siswa yang
beraneka ragam.
(2)
Asas siswa sentries; yang bermakna keadaan dan kemampuan belajar
siswa serta lingkungan belajarnya akan harus menjadi perhitungan pilihan
metoda, media maupun sumber pembelajaran.
(3)
Luwes dan eko-sistem; bermakna pilihan selalu dapat disesuaikan
dengan keadaan kemampuan sekolah, lingkungan sekitar, sumber daya dan dana yang
ada serta kemampuan guru itu sendiri.
(4)
Asas cara belajar siswa aktif dan kelompok belajar koperatif (CBSA
dan Kejarkop); yang bermakna bahwa proses kegiatan belajar siswa harus menjadi
tumpuan utama (bukan pada proses mengajarnya) dan yang dibelajarkan adalah
potensi belajar (domain – taksonomik) kadar tinggi.
(5)
Asas mengajar reaktif dan interaktif; yakni kegiatan guru
mengiringi kegiatan CBSA dan Kejarkop di atas.
Kekhasan lain dari proses pembelajaran PKn yakni senantiasa ada
proses pembakuan dan pengamalan. Kegiatan ini merupakan rekayasa guru dalam
memberikan pelatihan kepada peserta didik untuk mengamalkan dan memantapkan
proses maupun hasil pembelajaran. Proses pembakuan dan pengamalan ini dapat
dilakukan berkaitan dengan beberapa hal, sebagaimana dikemukakan oleh A.
Kosasih Djahiri, 1993 : 18, antara lain :
(1)
Kegiatan kehidupan diri dan keluarganya.
(2)
Kegiatan kelas dan sekolahnya.
(3)
Kelompok pergaulan dan masyarakat sekitarnya.
(4)
Pelbagai aspek kehidupan (Pancagatra) yang dilakoni dalam keluarga,
kelas, sekolah maupun lingkungannya.
Kegiataan tersebut sudah barang tentu harus direncanakan dengan
baik, agar terarah, terpantau dan terkendali. Penerapannya bisa secara random, insidental
atau pun terprogram. Melalui kegiatan tersebut akan terdapat “sharing”
dan penularan antara proses dan hasil pembelajaran di sekolah dengan lingkungan
luar sekolah dalam makna positif untuk tujuan pendidikan.
No comments:
Post a Comment