Oct 2, 2011

PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)




PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)
Oleh: Jajang Sulaeman, S.Pd.

-->
1.    Pengertian PKn
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu program pendidikan atau mata pelajaran yang wajib dimuat dalam kurikulum di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sedangkan mengenai pengertian PKn itu sendiri dapat kita peroleh dalam Penjelasan Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2) dikemukakan bahwa “Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara”.


2.    Landasan Hukum PKn
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu program pendidikan yang formal dan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar menengah dan tinggi. Hal ini berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :
a.    Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama pasal 37 yang menyatakan :
(1)   Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matemtika
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
k. muatan lokal.
(2)   Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat :
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa
(3)   Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

b.    Peraturan Pemerintah RI Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang di dalamnya diatur tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dimana Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran wajib dimuat dalam setiap kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
c.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
d.   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan yang merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.

3.    Tujuan PKn
Secara umum, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan akan harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor : 20 Tahun 2003 pasal 3 sebagai berikut :
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. 
Sedangkan secara khusus, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan sebagai berikut : “Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”. Penjelasan UU No, 20/2003 pasal 37 ayat 1.
Tujuan-tujuan tersebut selanjutnya akan harus dioperasionalkan melalui kejelasan tujuan kurikuler dan harus nampak dalam sosok program dan pola pembelajarannya. Tujuan kurikuler tersebut selanjutnya harus dijabarkan ke dalam tujuan pembelajaran yang bersifat khusus dan operasional dengan memperhatikan standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator-indikatornya dalam silabus.

4.    Fungsi Peran PKn
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bagian integral dari sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu secara umum fungsi perannya akan harus ajeg dan mendukung keberhasilan fungsi Pendidikan Nasional sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 UU Sisdikdas yang telah dikemukakan di atas, yakni bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Bila kita cermati tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan, maka akan tersirat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan harus berfungsi sebagai pendidikan nilai, moral dan norma (afektif), sebagai pendidikan politik, dan sebagai pendidikan keilmuan.
Sebagai pendidikan afektif, PKn bertugas membina jatidiri dan kepribadian siswa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. A. Kosasih Djahiri, 1993 : 4, mengemukakan :
“Sebagai program pendidikan nilai, moral dan norma yang harus membina totalitas diri peserta didik yang memiliki pola piker, sikap dan kepribadian serta perilaku yang berasaskan nilai, moral dan norma Pancasila – UUD 194. Peserta didik dan keluaran sekolah benar-benar mampu melaksanakan Pancasila dengan penuh keyakinan dan nalar”.

Sebagai program pendidikan politik, Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu membina siswa menjadi warga negara yang melek politik, sebagaimana dikemukakan oleh A. Kosasih Djahiri, 1993 : 4, sebagai beriku :
Sebagai program pendidikan politik yang tugas peran utamanya membina peserta didik menjadi warga negara yang melek politik, ialah warga negara yang :
a.       melek hukum dan UUD 1945 negara RI;
b.      melek pembangunan;
c.       melek dan perduli akan masalah.

Sedangkan sebagai program pendidikan keilmuan, PKn harus dapat berfungsi dalam membekali peserta didik dengan berbagai ilmu pengetahuan dan kemampuan belajar yang sangat diperlukan untuk studi lanjutan dan belajar sepanjang hayat. A. Kosasih Djahiri, 1993 : 5, mengemukakan :
“Sebagai program pendidikan studi lanjutan yang hendaknya mampu membina perbekalan kemampuan dan keterampilan untuk studi lanjutan bagi mereka yang mampu serta untuk belajar sepanjang hayat bagi mereka yang tidak melanjutkan studi. Dalam fungsi peran ini jelaslah diharapkan agar Pendidikan Pancasila di samping memuat hal ihwal keilmuan dan pengetahuan hendaknya juga membina berbagai kemampuan/keterampilan belajar”.

Berdasarkan uraian di atas cukup jelas bahwa PKn membawakan tiga fungsi dan misi program secara integral, yakni harus berfungsi sebagai program pendidikan afektif, pendidikan politik, dan program studi lanjutan.

5.    Perencanaan PKn
Bila kita cermata dengan baik, keseluruhan proses pendidikan formal di sekolah pada intinya bertumpu pada proses pembelajaran. Oleh karena itu agar terbina proses pembelajaran yang terarah, terkendali dan optimal, maka sebelumnya perlu ada perencanaan pembelajaran.
N.A. Amatembun, 1987 : 1, mengemukakan bahwa, “Yang dimaksud perencanaan adalah pemikiran yang mendahului tindakan, mencakup pengembangan dan pemilihan alternatif-alternatif tindakan yang diperlukan untuk mencapai suatu tujuan”. Dengan demikian, perencanaan pembelajaran akan terkait dengan pemilihan dan penentuan berbagai komponen pembelajaran yang dapat menjamin menciptakan proses dan hasil pembelajaran yang efektif dan efisien.
Sehubungan dengan ruang lingkup kegiatan perencanaan pembelajaran, N.A. Amatembun, 1987 : 4, mengemukakan sebagai berikut :
1.    Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan dan minat-minat murid.
2.    Merumuskan tujuan-tujuan performansi murid.
3.    Mengembangkan suatu unit pengajaran.
4.    Mengembangkan suatu rencana (satuan) pelajaran.
5.    Menyeleksi dan menggunakan berbagai material (alat-alat peraga) pelajaran guna mengefektifkan proses belajar mengajar.

Sedangkan Muhammad Ali, 1992 : 4-5, mengemukakan bahwa :
Perencanaan ini meliputi :
1.    Tujuan apa yang hendak dicapai, yaitu bentuk-bentuk tingkah laku apa yang diinginkan dapat dicapai atau dapat dimiliki oleh siswa setelah terjadinya proses belajar mengajar.
2.    Bahan pelajaran yang dapat mengantarkan siswa mencapai tujuan.
3.    Bagaimana proses belajar mengajar yang akan diciptakan oleh guru agar siswa mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
4.    Bagaimana menciptakan dan menggunakan alat untuk mengetahui atau mengukur apakah tujuan itu tercapai atau tidak.

Adapun terkait dengan perencanaan pembelajaran PKn, ada beberapa langkah perencanaan yang harus dilakukan oleh guru, sebagaimana dikemukakan oleh A. Kosasih Djahiri, 1990 : 17, sebagai berikut :
1.    Melakukan kaji telik kurikulum (content analysis).
2.    Membaca (arti luas) dunia the hidden curriculum.
3.    Menseleksi (selecting) semua temuan yang secara :
a.       keilmuan : benar, betul dan lengkap/utuh;
b.      kependidikan : layak/memadai;
c.       tujuan : memenuhi harapan the intended maupun harapan dan berguna manfaat bagi siswa dan kehidupannya kini maupun esok.
4.    Memobilisir dan mengorganisir semua temuan di atas menjadi suatu rancangan program pengajaran yang utuh dan layak (The Proper Instructional Materials).

5.    Menentukan pilihan didaktik – metodik (metode, media dan sumber serta pola evaluasi = MMSE) sub 4 melalui :
a.    kemahiran memilih alternatif MMSE yang tepat guna dan fungsional;
b.    mengantisipasi (meramalkan) proses belajar mengajar dan hasil KBM dan nilai lebih (gain score, added values) akibat pilihan MMSE tadi.

 Dari beberapa pendapat di atas kita telah mendapat gambaran langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan guru dalam rangka perencanaan pembelajaran. Bila kita implementasikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku sekarang, sebagai berikut :
a.    Penyusunan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
Penyusunan KTSP harus dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP ini terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus inilah yang merupakan rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber/alat belajar. Silabus pada dasarnya merupakan penjabaran dari SK dan KD ke dalam materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Dalam pengembangan silabus ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan, yaitu : ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, actual dan kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh.
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam suatu sekolah atau beberapa sekolah, kelompok MGMP atau PKG dan dinas pendidikan. Dalam pengembangan silabus ini ditempuh langkah-langkah sebagai sebikut :
1)   Mengkaji SK dan KD.
2)   Mengidentifikasi materi pokok pembelajaran.
3)   Mengembangkan kegiatan pembelajaran.
4)   Merumuskan indikator pencapaian kompetensi.
5)   Penentuan jenis penilaian.
6)   Penentuan alokasi waktu.
7)   Penentuan sumber dan alat pembeljaran.
b.    Membuat Program Tahunan dan Program Semester.
Setelah KTSP, khususnya silabus PKn tersusun, kemudian guru harus membuat Program Tahunan dan Program Semester yang disusun dengan memperhatikan silabus, kalender pendidikan dan program kegiatan sekolah, sehingga akan diperoleh gambaran tentang alokasi waktu pembelajaran dalam setiap semester secara global.
c.     Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM adalah standar nilai minimal yang harus dicapai siswa untuk menentukan tingkat ketuntasan dan kenaikan kelas. KKM ini harus ditentukan oleh guru dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata peserta didik (intake siswa), tingkat kesukaran materi pembelajaran (kompleksitas) dan kemampuan sumber daya pendukung. Oleh karena itu KKM setiap mata pelajaran dan setiap sekolah senantiasa akan bervariasi.
d.    Menyusun persiapan pembelajaran
Persiapan pembelajaran pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikenal dengan nama Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali  pertemuan atau lebih.
Landasan perumusan RPP adalah PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 20, yaitu : ”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Adapun format penyusunan RPP secara garis besar dapat penulis kemukanan sebagai berikut :

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Sekolah                        :  ___________________________________
Mata Pelajaran             :  ___________________________________
Kelas / Semester          :  ___________________________________
Pertemuan Ke              :  ___________________________________


Standar Kompetensi :
_____________________________________________________________

Kompetensi Dasar :
_____________________________________________________________

Indikator :
_____________________________________________________________

Alokasi Waktu :
_____________________________________________________________


A.  Tujuan Pembelajaran
__________________________________________________________

B.  Materi Pembelajaran
__________________________________________________________

C.  Strategi Pembelajaran
1.    Pendekatan   :  ____________________________________________
2.    Strategi         :  ____________________________________________
3.    Metode         :  ____________________________________________

D.  Langkah-Langkah Pembelajaran
1.    Kegiatan Awal
2.    Kegiatan Inti
3.    Kegiatan Akhir

E.   Penilaian
__________________________________________________________




6.    Proses Pembelajaran PKn
Setelah langkah-langkah perencanaan dilakukan dengan sebaik-baiknya, maka guru dituntut mampu merealisasikannya dalam bentuk proses pembelajaran yang sesuai dengan perencanaannya. Dalam konteks inilah guru harus mampu tampil sebagai aktor dan kurikulum hidup.
Proses pembelajaran begitu sangat penting dan menentukan bagi kualitas pendidikan, karena itu proses pembelajaran dikatakan sebagai jantung dari proses pendidikan formal di sekolah. Kualitas proses pembelajaran akan sangat menentukan pencapaian hasil pembelajaran dan kualitas pendidikan pada umumnya.
Sehubungan dengan proses pembelajaran ini, Muhammad Ali, 1992 : 4, menjelaskan bahwa :
“Proses belajar mengajar yang merupakan inti dari proses pendidikan formal di sekolah di dalamnya terjadi interaksi antara berbagai komponen pengajaran. Komponen-komponen itu dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama, yaitu :
1)   guru,
2)   isi atau materi pelajaran,
3)   siswa.
Interaksi antara ketiga komponen utama melibatkan sarana dan prasarana, seperti metode, media dan penataan lingkungan tempat belajar, sehingga tercipta situasi belajar mengajar yang memungkinkan tercapainya tujuan yang telah direncanakan sebelumnya.”

Dalam proses pembelajaran itu guru bukan hanya bertugas sebagai pengajar, tetapi juga sekaligus sebagai pendidik. Oleh karena itu proses pembelajaran harus mampu dikembangkan menjadi proses edukatif. Adapun ciri-ciri dari proses edukatif sebagaimana dikemukakan oleh Sardiman A.M. 1992 : 13, sebagai berikut :
1.    Ada tujuan yang ingin dicapai.
2.    Ada bahan/pesan yang menjadi isi interaksi.
3.    Ada pelajar yang aktif mengalami.
4.    Ada guru yang melaksanakan.
5.    Ada metode untuk mencapai tujuan.
6.    Ada situasi yang memungkinkan proses belajar-mengajar berjalan dengan baik.
7.    Ada penilaian terhadap hasil interaksi.

 Secara lebih khusus lagi, proses pembelajaran merupakan proses kegiatan interaksi antara dua unsur manusiawi, yakni antara guru/pendidik dengan peserta didik, dengan peserta didik sebagai subjek utamanya. Dengan demikian unsur-unsur lain berfungsi untuk meningkatkan kualitas interaksi kedua unsur manusiawi tersebut.
Edi Suardi dalam bukunya Pedagogik ,1980, telah merinci ciri-ciri proses pembelajaran yang penulis kutip dari Sardiman A.M. 1992 : 15-16 sebagai berikut :
1.    Interaksi belajar mengajar memiliki tujuan, yakni untuk membantu anak dalam suatu perkembangan tertentu.
2.    Ada suatu prosedur (jalannya interaksi) yang direncanakan, didisain untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
3.    Interaksi belajar mengajar ditandai dengan satu penggarapan materi yang khusus.
4.    Ditandai dengan adanya aktivitas siswa, baik fisik maupun mental.
5.    Dalam interaksi belajar mengajar guru berperan sebagai membimbing.
6.    Di dalam interaksi belajar mengajar membutuhkan disiplin.
7.    Ada batas waktu untuk mencapai tujuan.

Kegiatan pembelajaran harus memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik serta peserta didik dengan guru, lingkungan dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai oleh peserta didik.
Khusus berkaitan dengan proses pembelajaran PKn ada beberapa pendekatan yang harus dilaksanakan, sebagaimana dikemukakan oleh             A. Kosasih Djahiri, 1993 : 17-18, sebagai berikut :
(1)     Asas pendekatan multi metoda, media dan sumber; yang bermakna keharusan membina pelbagai variasi jenis metode dan media serta sumber yang mampu membina bahan ajar yang multi dimensi serta kemampuan belajar siswa yang beraneka ragam.
(2)     Asas siswa sentries; yang bermakna keadaan dan kemampuan belajar siswa serta lingkungan belajarnya akan harus menjadi perhitungan pilihan metoda, media maupun sumber pembelajaran.
(3)     Luwes dan eko-sistem; bermakna pilihan selalu dapat disesuaikan dengan keadaan kemampuan sekolah, lingkungan sekitar, sumber daya dan dana yang ada serta kemampuan guru itu sendiri.
(4)     Asas cara belajar siswa aktif dan kelompok belajar koperatif (CBSA dan Kejarkop); yang bermakna bahwa proses kegiatan belajar siswa harus menjadi tumpuan utama (bukan pada proses mengajarnya) dan yang dibelajarkan adalah potensi belajar (domain – taksonomik) kadar tinggi.
(5)     Asas mengajar reaktif dan interaktif; yakni kegiatan guru mengiringi kegiatan CBSA dan Kejarkop di atas.

Kekhasan lain dari proses pembelajaran PKn yakni senantiasa ada proses pembakuan dan pengamalan. Kegiatan ini merupakan rekayasa guru dalam memberikan pelatihan kepada peserta didik untuk mengamalkan dan memantapkan proses maupun hasil pembelajaran. Proses pembakuan dan pengamalan ini dapat dilakukan berkaitan dengan beberapa hal, sebagaimana dikemukakan oleh A. Kosasih Djahiri, 1993 : 18, antara lain :
(1)   Kegiatan kehidupan diri dan keluarganya.
(2)   Kegiatan kelas dan sekolahnya.
(3)   Kelompok pergaulan dan masyarakat sekitarnya.
(4)   Pelbagai aspek kehidupan (Pancagatra) yang dilakoni dalam keluarga, kelas, sekolah maupun lingkungannya.

Kegiataan tersebut sudah barang tentu harus direncanakan dengan baik, agar terarah, terpantau dan terkendali. Penerapannya bisa secara random, insidental atau pun terprogram. Melalui kegiatan tersebut akan terdapat “sharing” dan penularan antara proses dan hasil pembelajaran di sekolah dengan lingkungan luar sekolah dalam makna positif untuk tujuan pendidikan.

No comments:

Post a Comment