Oct 4, 2011

Pendidikan Anak Usia Dini

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Oleh: Jajang Sulaeman, S.Pd.
 
1.    Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini

Istilah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terbentuk dari tiga kata atau istilah dasar, yakni pendidikan, anak dan usia dini. Oleh karena itu sebelum berbicara tentang pengertian PAUD, sebaiknya kita memahami dulu tentang pengertian pendidikan, anak dan anak usia dini.
Sehubungan dengan pengertian atau definisi pendidikan telah banyak para ahli pendidikan memberikan batasan dengan rumusan yang beragam tergantung perspektif, orientasi, konsep dasar atau landasan filosofisnya masing-masing.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia (1991 : 232) mengenai pengertian pendidikan dijelaskan sebagai beirkut :
Pendidikan berasal dari kata "didik", Lalu kata ini mendapat awalan kata "me" sehingga menjadi "mendidik" artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam memelihara dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntutan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.

Dalam Wikipedia (AsianBrain.Com, 2008) pendidikan diartikan sebagai berikut :
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.


Sedangkan Drs. M. Ngalim Purwanto, MP (1998 : 11) memberikan definisi bahwa, “Pendidikan adalah segala usaha orang dewasa dalam pergaulan dengan anak-anak untuk memimpin perkembangan jasmani dan rohaninya ke arah kedewasaan”.
Oleh karena itu untuk kepentingan penelitian ini, kita akan berpegang pada pengertian yang bersifat normatif yakni yang telah dirumuskan dalam undang-undang.
Dalam UU Sisdikdas No. 20 tahun 2003 pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa :
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dari uraian di atas kita dapat menyimpulkan bahwa pendidikan pada hakekatnya adalah segala proses usaha yang dilakukan secara sadar dan disengaja oleh orang dewasa untuk membimbing orang yang belum dewasa dengan mengembangkan segala potensinya secara utuh menuju pada suatu taraf kedewasaan tertentu.
Subjek atau sasaran pendidikan adalah manusia dengan kategori sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya. Dalam konteks PAUD, maka sasaranya adalah anak usia dini.
Menurut John Locke (dalam Gunarsa, 1986), “Anak adalah pribadi yang masih bersih dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yang berasal dari lingkungan”. Sobur (1988) mengartikan anak sebagai “Orang yang mempunyai pikiran, perasaan, sikap dan minat berbeda dengan orang dewasa dengan segala keterbatasan”.
Haditono (Damayanti, 1992), berpendapat bahwa :
Anak merupakan mahluk yang membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya. Selain itu anak merupakan bagian dari keluarga, dan keluarga memberi kesempatan bagi anak untuk belajar tingkah laku yang penting untuk perkembangan yang cukup baik dalam kehidupan bersama.

Pengertian anak juga mencakup masa anak itu exist (ada). Hal ini untuk menghindari keracunan mengenai pengertian anak dalam hubugannya  dengan orang tua dan pengertian anak itu sendiri setelah menjadi orang tua. Kasiram (1994) mengatakan :
Anak adalah makhluk yang sedang dalam taraf perkembangan yang mempunyai perasaan, pikiran, kehendak sendiri, yang kesemuannya itu merupakan totalitas psikis dan sifat-sifat serta struktur yang berlainan pada tiap-tiap fase perkembangannya.

Dalam peristilahan pendidikan, pengertian anak mengalami perluasan arti, tidak terbatas pada rentang usia, tetapi lebih pada setiap individu yang tengah menempuh suatu proses pendidikan pada suatu jenis atau jenjang pendidikan tertentu, yang kita kemudian kita kenal istilah anak didik atau peserta didik.
Anak yang menjadi sasaran dalam PAUD adalah anak usia dini. Secara psikologis, Mansur (2007 : 88) mengemukakan :
Anak usia dini adalah kelompok anak yang berada dalam proses pertumbuhan dan perkembangan yang bersifat unik, dalam arti memiliki pola pertumbuhan dan perkembangan (koordinasi motorik halus dan kasar), intelegensi (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi dan kecerdasan spiritual), sosial emosional (sikap dan perilaku serta agama), bahasa dan komunikasi yang khusus sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak.

Menurut batasan usia dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Sisdiknas ditegaskan bahwa, “Pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar”. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak 0 – 8 tahun.  
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimasuk dengan anak usia dini adalah manusia dalam rentas usia 0- 6 atau 8 tahun yang berada dalam proses pertumbuhan dan perkembangan yang khas, sehingga memerlukan stimulasi pendidikan yang baik dan tepat.
Dalam konteks proses pendidikan dengan sasaran anak usia dini itulah, kemudian muncullah suatu konsep yang dikenal dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, bab I pasal 1 angka 14 dinyatakan bahwa :

Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.


Dalam Wikipedia (2009) dijelaskan bahwa :

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.


Dasahik,  Kabid PLS Diknas Muba (2009) menjelaskan bahwa :
Pengertian PAUD adalah suatu upaya pelayanan pendidikan bagi anak usia dini (0-6 tahun) yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, lembaga atau tempat pengasuhan anak yang berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak, agar dapat berkembang secara optimal dan memiliki kesiapan memasuki pendidikan dasar.

Sedangkan Maimunah Hasan (2009) memberikan definisi bahwa :
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum pendidikan dasar sebagai suatu upaya pembinaan dini yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai usia enam tahun. Jenjang pendidikan ini sangat penting dilakukan sebagai sarana menciptakan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak sedini mungkin, agar anak memiliki kesiapan optimal dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, baik yang formal, nonformal, dan informal.

Eli Tohonan Tua Pane (2008) mengemukakan bahwa :
Pendidikan anak usia dini merupakan wahana pendidikan yang sangat fundamental dalam memberikan kerangka dasar terbentuk dan berkembangnya dasar-dasar pengetahuan, sikap dan keterampilan pada anak.

Disamping istilah normatif tentang PAUD terdapat pula terminologi Pengembangan Anak Usia Dini sebagaimana dikemukakan oleh Direktorat PADU (2002 : 3) yaitu, “Upaya yang dilakukan oleh masyarakat dan atau pemerintah untuk membantu anak usia dini dalam mengembangkan potensinya secara holistik baik aspek pendidikan, gizi maupun kesehatan”.
Dari beberapa pernyataan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu jenjang pendidikan, baik formal (sekolah), nonformal (lingkunga) maupun informal (keluarga) sebelum pendidikan dasar dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional yang diarahkan pada pembinaan potensi anak usia 0 – 6 atau 8 tahun agar memiliki kesiapan jasmani dan rohani secara utuh sebagai dasar untuk perkembangan selanjutnya.

 2.    Sejarah Singkat PAUD

Memperbincangkan PAUD sebenarnya sudah dipikirkan sejak lama oleh Ki Hajar Dewantara. Persisnya, Bapak Pendidikan Indonesia itu membatasi usia dini adalah anak-anak di bawah 7 tahun. Ki Hajar menamai sekolah anak-anak itu dengan nama Taman Indria yang berdiri di Yogyakarta pada tanggal 3 Juli 1922. Label “Indria” dipakai, karena Ki Hajar mencermati bahwa anak usia di bawah 7 tahun lebih dominan belajar menggunakan indera (indria).
Gagasan dan penamaannya kalau dicermati lebih pas ketimbang lahirnya Kindergarten yang dirintis oleh Friedrich Frobel (1782-1852). Ahli pendidikan Jerman itu mendirikan taman kanak-kanak pertama di dunia pada tahun 1837.
Memang, penamaan “kinder” yang berarti anak-anak, dan “garten” yang berarti taman, yang pada akhirnya kemudian diadopsi oleh hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dengan menggunakan istilah Taman Kanak-Kanak (TK).
Begitu pula dalam perkembangannya, ternyata Taman Indria di lingkungan Taman Siswa tidak berkembang bagus. Sementara itu TK tumbuh subur di banyak kota di Indonesia. Data Depdiknas hingga akhir 2006 mencatat jumlah TK sebanyak 54.742 buah. Dari jumlah itu hanya 1,3% atau 708 TK milik pemerintah. Selebihnya, 54.034 (98,7%) diselenggarakan swasta.
Jauh sebelum konsep pendidikan anak usia dini (PAUD) ditemukan, dunia pendidikan kita sesungguhnya telah mengenal konsep pendidikan anak prasekolah. Dasar pemikirannya banyak mengadopsi tokoh-tokoh pendidikan dari Islam dan Barat yang mengupas persoalan pendidikan anak prasekolah. Pendidikan anak prasekolah sendiri merupakan konsep pendidikan yang mencoba menggali dan mencari model pendidikan yang tepat untuk anak di usia dini.
Penyelenggaraan pendidikan anak prasekolah telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 2 Tahun 1989 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Anak Prasekolah. Disahkannya UUSPN tersebut oleh pemerintah sebagai bentuk kepeduliannya akan arti masa prasekolah (3 – 6 tahun) yang merupakan pijakan awal untuk mengenalkan pendidikan kepada anak usia dini.
Lebih dari 15 tahun konsep pendidikan anak prasekolah berjalan hingga akhirnya menemukan cara pandang baru tentang pendidikan anak yaitu dengan konsep PAUD pada tahun 2003.
Gagasan PAUD pada dasarnya ingin mempertajam kembali konsep pendidikan anak prasekolah sebagai pandangan awal sesuai dengan konteks tuntutan zaman dan dunia internasional.  
Dunia memang menghendaki semua negara memperhatikan pendidikan anak usia dini. Setidaknya sejak pertemuan di Jomtien, Thailand pada tahun 1990. Forum itu melahirkan Deklarasi Jomtien yang isinya antara lain menyatakan pentingnya pendidikan untuk semua mulai dari kandungan sampai liang lahat.
Konsep Pendidikan Untuk Semua (Education For All) lebih ditegaskan lagi dalam pertemuan Dakkar, Senegal, pada tahun 2000. Hasilnya antara lain menyatakan komitmen untuk “memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung”.
Kemudian muncul Deklarasi “A World Fit for Children” di New York, Amerika Serikat, pada tahun 2002. Forum ini menekankan pada perlunya penyediaan pendidikan yang berkualitas serta millenium development goals yang di antaranya meliputi penekanan kepada pemberlakuan pendidikan dasar yang universal.
Di Indonesia, PAUD baru berkembang dalam satu dekade terakhir, berawal dari tawaran Bank Dunia melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 1996. Uji coba program PAUD melibatkan Depkes dan Depdiknas.
Kala itu, PAUD dikembangkan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat di bawah Ditjen PLSP. Program awal PAUD itu dilaksanakan di 12 Kabupaten di provinsi Jawa Barat, Bali dan Sulawesi Selatan.
Gagasan dan program PAUD terus berkembang sampai pada tahun 2003  mendapat landasan secara yuridis formal yakni diatur dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3.    Landasan Penyelenggaraan PAUD

Yang menjadi landasan penyelenggaraan PAUD dapat dilihat dalam empat aspek, yakni secara filosofis, yuridis, teoritis/keilmuan dan empiris. Dalam kaitan ini berdasarkan beberapa sumber dapat dikemukakan sebagai berikut :

a.    Landasan Filosofis

Sebagaimana sebuah pepatah mengatakan bahwa bila menginginkan bangunan yang kuat, teguh dan mantap, maka haruslah dibangun di atas fondasi atau landasan yang kuat pula. Bila hal ini kita aplikasikan dalam bidang pendidikan, maka setiap kegiatan pendidikan senantiasa memiliki landasan filosofis yang jelas sebagai fondasi, pegangan dan arah proses penyelenggaraannya.
Berkaitan dengan konteks tersebut, Tim Pengembang Pusat Kurikulum Direktorat PAUD Direktorat Pembinaan TK dan SD UNJ Depdiknas (2007) mengemukakan :
Pendidikan merupakan suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya melalui proses pendidikan diharapkan terlahir manusia-manusia yang baik. Standar manusia yang “baik” berbeda antar masyarakat, bangsa atau negara, karena perbedaan pandangan filsafah yang menjadi keyakinannya. Perbedaan filsafat yang dianut dari suatu bangsa akan membawa perbedaan dalam orientasi atau tujuan pendidikan.

Implementasinya, sekalipun sudah banyak negara-negara dengan pembangunan di bidang pendidikannya sudah dinilai maju, namun kita tidak dapat begitu saja menirunya secara dangkal. Hal ini dikarenakan secara fundamental memang terdapat perbedaan, sekalipun dalan aspek-aspek teknis operasional kita dapat mengambilnya dalam arti akulturatif dan dalam filter filosofis bangsa kita sendiri.
Dalam hubungan tersebut selanjutnya Tim Pengembang Pusat Kurikulum Direktorat PAUD Direktorat Pembinaan TK dan SD UNJ Depdiknas (2007) menjelaskan bahwa :
Bangsa Indonesia yang menganut falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan manusia indonesia seutuhnya.Bangsa Indonesia juga sangat menghargai perbedaan dan mencintai demokrasi yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang maknanya “berbeda tetapi satu.” Dari semboyan tersebut bangsa Indonesia juga sangat menjunjung tinggi hak-hak individu sebagai mahluk Tuhan yang tak bisa diabaikan oleh siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang sangat berhak untuk mendaptkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan potensi yang dimilkinya, sehingga kelak dapat menjadi anak bangsa yang diharapkan. Melalui pendidikan yang dibangun atas dasar falsafah pancasila yang didasarkan pada semangat Bhineka Tunggal Ika diharapkan bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang tahu akan hak dan kewajibannya untuk bisa hidup berdampingan, tolong menolong dan saling menghargai dalam sebuah harmoni sebagai bangsa yang bermartabat.

Atas dasar landasan filosofis tersebut di atas, maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, termasuk PAUD, harus dikembangkan melalui suatu pengembangan kurikulum pendidikan sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional senantiasa merupakan pengejawantahan dari pandangan filosofis bangsa dan negara Indonesia.

b.   Landasan Yuridis

Indonesia merupakan negara hukum dimana semua kegiatan harus memiliki landasan yuridis yang jelas, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam konteks penyelenggaraan PAUD ini landasan yuridis digunakan sebagai dasar hukum kerangka kebijakan dan pelaksanaan PAUD.
Berdasarkan sejumlah sumber yang penulis telusuri dapat dikemukakan beberapa dasar hukum penyelenggaraan PAUD antara lain :
1)   Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan bahwa salah satu tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
2)   Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa, ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
3)   Amandemen UUD 1945 Pasal 28 C dinyatakan bahwa, ”Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
4)   UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pada pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa, ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
5)   UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain :
(a) Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
(b) Pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa :
(1)Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar,
(2)Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal,
(3)Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat,
(4)Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat,
(5)Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan
(6)Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
6)   Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan :
(a) Pasal 29 ayat (1) bahwa : Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki :
                                                (1)     kualifikasi akademik minimum difloma empat (D-IV) atau sarjana (S.1).
                                                (2)     latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
                                                (3)     serfikatprofesi guru untu PAUD.
(b) Pasal 30 ayat (1) bahwa : Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(c) Pasal 38 ayat (1) bahwa : Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi :
                                                (1)     Berstatus sebagai guru TK/RA;
                                                (2)     Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
                                                (3)     Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
                                                (4)     Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
Selain landasan yuridis yang merupakan kebijakan nasional terdapat pula dasar yuridis dalam skala internasional berupa komitmen atau peraturan maupun konvensi internasional yang terkait dengan hak asasi anak yang diantaranya telah diratifikasi, yakni :
1)   CRC-20 November 1989, pemenuhan hak-hak dasar anak.
2)   Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), pada pasal 26 dinyatakan bahwa, ”Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus cuma-Cuma, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan dasar diperlukan untuk menjaga perdamaian”. (Idenk, 2004).
3)   Deklarasi Dunia tentang Pendidikan Untuk Semua (Education for All Declaration) pada konferensi UNESCO di Thailand tahun 1990, dimana Indonesia telah ikut menandatanganinya. Deklarasi ini menjadi komitmen bersama untuk menyediakan pendidikan dasar yang bermutu dan non-diskriminatif di masing-masing negara.
4)   The World Fit for Children 8 Mei 2002 tentang memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak untuk berpartisipasi dalam pengambilan dan pemenuhan hak-hak dasar anak.
5)   Konferensi Internasional di Dakkar, Senegal tahun 2000 tentang Pendidikan Untuk Semua :
(a) Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung.
(b) Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang termasuk minoritas etnik, mempunyai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik.
(c) Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup (life skills) yang sesuai.
(d)Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan, dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan berkelanjutan bagi semua orang dewasa.
(e) Menghapus disparitas gender dalam pendidikan dasar dan menengah menjelang tahun 2005 dan mencapai persamaan gender dalam pendidikan menjelang tahun 2015 dengan suatu fokus jaminan bagi perempuan atas akses penuh dan sama pada prestasi dalam pendidikan dasar dengan kualitas yang baik.
(f)  Memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya, sehingga hasil-hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua, terutama dalam keaksaraan, angka dan kecakapan hidup (life skills) yang penting.
6)   United Nation Milenium Declaration 8 Desember 2008 tentang perlunya nilai-nilai dasar yang bersifat universal yang harus ditanamkan pada anak-anak.

b.   Landasan Teoritis/Keilmuan

Landasan keilmuan yang mendasari pentingnya pendidikan anak usia dinii didasarkan kepada beberapa penemuan atau hasil penelitian para ahli tentang tumbuh kembang anak. Dalam kaitan ini ada beberapa hasil penelitian yang dapat dijadikan landasan keilmuan, yaitu :
1)   Pertumbuhan dan perkembangan anak tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan perkembangan struktur otak. Dalam konteks ini Menurut Wittrock (Clark, 1983), ada tiga wilayah perkembangan otak yang semakin meningkat, yaitu pertumbuhan serabut dendrit, kompleksitas hubungan sinapsis, dan pembagian sel saraf. Peran ketiga wilayah otak tersebut sangat penting untuk pengembangan kapasitas berpikir manusia. Sejalan dengan itu Teyler mengemukakan bahwa pada saat lahir otak manusia berisi sekitar 100 milyar hingga 200 milyar sel saraf. Tiap sel saraf siap berkembang sampai taraf tertinggi dari kapasitas manusia jika mendapat stimulasi yang sesuai dari lingkungan. (Tim Pengembang Pusat Kurikulum Direktorat PAUD Direktorat Pembinaan TK dan SD UNJ Depdiknas, 2007). Ini menunjukkan selama 9 bulan masa kehamilan paling tidak setiap menit dalam pertumbuhan otak diproduksi 250 ribu sel otak. Setiap sel otak saling terhubung dengan lebih dari 15 ribu simpul elektrik kimia yang sangat rumit sehingga bayi yang berusia 8 bulan pun diperkirakan memiliki biliunan sel saraf di dalam otaknya. Sel-sel saraf ini harus rutin distimulasi dan didayagunakan supaya terus berkembang jumlahnya. (Wiratih Rahayu, 2009).

2)   Jean Piaget (1972) mengemukakan tentang bagaimana anak belajar:“ Anak belajar melalui interaksi dengan lingkungannya. Anak seharusnya mampu melakukan percobaan dan penelitian sendiri. Guru bisa menuntun anak-anak dengan menyediakan bahan-bahan yang tepat, tetapi yang terpenting agar anak dapat memahami sesuatu, ia harus membangun pengertian itu sendiri, dan ia harus menemukannya sendiri.” Sementara Lev Vigostsky meyakini bahwa : pengalaman interaksi sosial merupakan hal yang penting bagi perkembangan proses berpikir anak. Aktivitas mental yang tinggi pada anak dapat terbentuk melalui interaksi dengan orang lain. Pembelajaran akan menjadi pengalaman yang bermakna bagi anak jika ia dapat melakukan sesuatu atas lingkungannya. Howard Gardner menyatakan tentang kecerdasan jamak dalam perkembangan manusia terbagi menjadi: kecerdasan bodily kinestetik, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan interpersonal, kecerdasan naturalistik, kecerdasan logiko – matematik, kecerdasan visual – spasial, kecerdasan musik. (Tim Pengembang Pusat Kurikulum Direktorat PAUD Direktorat Pembinaan TK dan SD UNJ Depdiknas, 2007)

3)   Pada usia rawan saat anak mulai banyak bergerak, yaitu usia 6 bulan, angka kecelakaan dapat berkurang sebanyak 80% bila mereka diberi rangsangan dini. (Wiratih Rahayu, 2009).
4)    Pada umur 3 tahun anak-anak akan mempunyai IQ 10 sampai 20 poin lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak pernah mendapat stimulasi. (Wiratih Rahayu, 2009).
5)   Glen Doman, seorang ahli perkembangan anak, menyatakan bahwa perkembangan otak manusia yang paling pesat terjadi pada usia 0 sampai 7 tahun. Perkembangan otak manusia pada usia dini bisa dicapai secara maksimal apabila diberikan rangsangan yang tepat. (http://balikidz.com).
6)   Pada usia 12 tahun mereka tetap memperoleh prestasi yang baik dan pada usia 15 tahun tingkat intelektual mereka semakin bertambah. Ini memberikan gambaran bahwa pendiidkan sejak dini memberikan efek jangka panjang yang sangat baik. Sebaliknya, bila anak mengalami stress pada usia-usia awal pertumbuhannya akan berpengaruh juga pada perkembangan otaknya. Anak yang dibesarkan di dalam lingkungan yang minim stimulasi, berkurang kecerdasannya selama 18 bulan yang tidak mungkin tergantikan. (Wiratih Rahayu, 2009).

7)   Otak manusia terdiri dari 2 belahan, kiri (left hemisphere) dan kanan (right hemisphere) yang disambung oleh segumpal serabut yang disebut corpus callosum. Kedua belahan otak tersebut memiliki fungsi, tugas dan respons berbeda dan harus tumbuh dalam keseimbangan.Belahan otak kiri terutama berfungsi untuk berfikir rasional, analitis, berurutan, linier, saintifik seperti membaca, bahasa dan berhitung. Sedangkan belahan otak kanan berfungsi untuk mengembangkan imajinasi dan kreativitas. Bila pelaksanaan pembelajaran di PADU memberikan banyak pelajaran menulis, membaca, bahasa dan berhitung seperti yang cenderung terjadi dewasa ini, akan mengakibatkan fungsi imajinasi pada belahan otak kanan terabaikan. Sebaiknya dalam usaha memekarkan segenap kecerdasan anak, pembelajaran pada anak usia dini ditunjukkan pada pengembangan kedua belahan otak tersebut secara harmonis. (Wiratih Rahayu, 2009).

8)   Anak dalam proses tumbuh kembangnya sangat dipengaruhi oleh orang lain dan lingkungannya. Sehingga dalam proses awal belajar anak akan menemui kendala begitu juga dengan pola asuh orangtua. Inilah yang disebut dengan ketidakmampuan belajar (learning disability). Padahal menurut Strauss dan Werner (1942) yang pernah melakukan penelitian ketidakmampuan belajar pada anak usia dini yang dikutip (Lidia, 2003) bukan karena seorang anak tidak mampu mengerjakan tugas-tugasnya, melainkan berawal dari adanya kerusakan sistem saraf sehingga menghambat proses belajar. (Nazhori Author, 2009).

Dengan demikian perkembangan kemampuan berpikir manusia sangat berkaitan dengan struktur otak, sedangkan struktur otak itu sendiri dipengaruhi oleh stimulasi dan kesehatan dan gizi yang diberikan oleh lingkungan sehingga peran pendidikan yang sesuai bagi anak usia dini sangat diperlukan.
9)   Para ahli psikologi berpendapat bahwa usia dini sangat menentukan kemampuan anak dalam mengembangkan potensinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan intelektual anak terjadi sangat pesat dan tahun-tahun awal kehidupan anak. Sekitar 50% variabilitas kecerdasan orang dewasa sudah terjadi ketika anak berusia 4 tahun. Peningkatan 30% berikutnya terjadi pada usia 8 tahun, dan 20% sisanya pada pertengahan atau akhir dasawarsa kedua. Fakta lain ditemukan bahwa pada saat lahir, otak bayi sudah memiliki sekitar 100 miliar sel otak atau neuron atau telah mencapai jumlah 75% dari jumlah sel-sel otak manusia dewasa. Perkembangan otak menjadi sempurna melalui pengalaman dari hari ke hari yang dialami oleh anak. Saat-saat kritis masa penyempurnaan itu terjadi sejak masa konsepsi hingga usia 6 tahun. (Dirjen Mandikdasmen, 2009).

c.    Landasan Empiris

Berkaitan dengan persoalan PAUD terdapat beberapa data empiris yang dapat menjadi landasan penyelenggaraannya, antara lain sebagaimana dikemukakan oleh Wiratih Rahayu (2009) sebagai berikut :
1)   Sensus penduduk 2003, diperkirakan jumlah anak usia dini di Indonesia adalah 26,17 juta jiwa. Namun yang belum terlayani PAUD masih terdapat sekitar 19,01 juta (72,64%).
2)   Laporan UNDP tentang Human Development Index (HDI) pada tahun 2002, Indonesia menempati peringkat 110 dari 173 negara dan 111 pada tahun 2004, jauh di bawah negara ASEAN lainnya seperti Malaysia (59), Philipina (77),Thailand (70).
3)   Berdasarkan hasil studi ”kemampuan membaca” siswa tingkat SD yang dilaksanakan oleh International Educatinal Achevement (IEA) diketahui bahwa siswa SD di Indonesia berada di urutan ke-38 dari 39 negara.
4)   Hasil penelitian The Third International Mathematic and Science Study Repeat tahun 1999, kemampuan siswa Indonesia di bidang IPA berada diurutan ke 32 dari 38 negara yang diteliti dan di bidang matematika berada di urutan ke 34 dari 38 negara yang diteliti.
5)   Berdasarkan piramida pendidikan Depdiknas tahun 1999/2000 yaitu rendahnya kualitas calon siswa didasarkan pada satu kenyataan bahwa selama ini perhatian kita terhadap pendidikan anak usia dini masih sangat minim.
6)   Menurut hasil studi UNESCO  bahwa angka partisipasi pendidikan anak usia dini di Indonesia tercatat sebagai salah satu yang terendah di dunia, yakni 20% yang terbilang rendah dibanding negara-negara berkembang di belahan dunia lain. Bahkan dengan Vietnam yang belum lama menikmati hidup damai pun, Indonesia jauh tertinggal. Angka partisipasi di Vietnam mencapai sekitar 43% (Jawa Pos, 2006). Begitu pula angka yang diterbitkan oleh pemerintah tak terpaut jauh dari catatan UNESCO. Menurut data Balitbang Depdiknas, dari sekitar 28,2 juta anak usia 0 – 6 tahun, baru 7,2 juta atau sekitar 25,3% yang memperoleh layanan PAUD (Warta Plus, 2006).

4.    Tujuan PAUD
PAUD merupakan suatu jenjang pendidikan yang merupakan bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu tujuan PAUD harus sejalan dan merupakan bagian dari upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 3 dinyatakan bahwa:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Adapun PAUD, secara umum tujuannya adalah untuk ”mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya: (Tim Pengembang Pusat Kurikulum Direktorat PAUD Direktorat Pembinaan TK dan SD UNJ Depdiknas, 2007).
Menurut Wikipedia bahwa tujuan penyelenggaraan PAUD dibedakan dalam dua kategori yaitu :
a.    Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
b.    Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.

Menurut Maimunah Hasan (2009) bahwa arah utama PAUD menitikberatkan pada peletakan dasar-dasar ini :
a.    Pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar).
b.    Kecerdasan (daya fikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual).
c.    Sosio-emosional (sikap dan perilaku serta agama), bahasa dan komunikasi yang disesuaikan dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.

Eli Tohonan Tua Pane (2008) merumuskan tujuan PAUD secara umum sebagai berikut :
Pertama, membantu anak untuk terus belajar sepanjang hayat guna menguasai keterampilan hidup. Pembelajaran bagi anak usia dini bukan berorientasi pada sisi akademis saja melainkan menitikberatkan kepada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik, bahasa, intelektual, sosial-emosi serta seluruh kecerdasan (Kecerdasan Jamak). Dengan demikian, PAUD yang diselenggarakan harus dapat mengakomodasi semua aspek pekembangan anak dalam suasana yang menyenangkan dan menimbulkan minat anak.
Kedua, mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

Selanjutnya Eli Tohonan Tua Pane (2008) memberikan rumusan tujuan PAUD yang utama berdasarkan tinjauan aspek didaktis psikologis bahwa :
Pertama, menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan agar mampu menolong diri sendiri (self help), yaitu mandiri dan bertanggung jawab terhadap diri sendiri seperti mampu merawat dan menjaga kondisi fisiknya, mampu mengendalikan emosinya dan mampu membangun hubungan dengan orang lain.
Kedua, meletakkan dasar-dasar tentang bagaimana seharusnya belajar (learning how to learn). Hal ini sesuai dengan perkembangan paradigma baru dunia pendidikan melalui empat pilar pendidikan yang dicanangkan oleh UNESCO, yaitu learning to know, learning to do, learning to be dan learning to live together yang dalam implementasinya di lembaga PAUD dilakukan melalui pendekatan bermain sambil belajar (learning by playing), belajar yang menyenangkan (joyful learning) serta menumbuh-kembangkan keterampilan hidup (life skills) sederhana sedini mungkin.

Pendidikan anak usia dini memiliki fungsi utama mengembangkan semua aspek perkembangan anak, meliputi perkembangan kognitif, bahasa, fisik (motorik kasar dan halus), sosial dan emosional. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan yang sangat kuat antara perkembangan yang dialami anak pada usia dini dengan keberhasilan mereka dalam kehidupan selanjutnya. Misalnya, anak-anak yang hidup dalam lingkungan (baik di rumah maupun di KB atau TK) yang kaya interaksi dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar akan terbiasa mendengarkan dan mengucapkan kata-kata dengan benar, sehingga ketika mereka masuk sekolah, mereka sudah mempunyai modal untuk membaca. (http://www.whitehouse .gov/infocus/earlychild-hood/sect2.html)
Satryo Soemantri Brodjonegoro (2007) mengemukakan bahwa sehubungan dengan fungsi-fungsi yang telah dipaparkan tersebut, maka tujuan pendidikan anak usia dini dapat dirumuskan sebagai berikut :
a)             Memberikan pengasuhan dan pembimbingan yang memungkinkan anak usia dini tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan potensinya.
b)             Mengidentifikasi penyimpangan yang mungkin terjadi, sehingga jika terjadi penyimpangan, dapat dilakukan intervensi dini.
c)             Menyediakan pengalaman yang beranekaragam dan mengasyikkan bagi anak usia dini, yang memungkinkan mereka mengembangkan potensi dalam berbagai bidang, sehingga siap untuk mengikuti pendidikan pada jenjang sekolah dasar (SD).

Tujuan diadakannya kegiatan pendidikan ini untuk mengembangkan potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Dari sini kita sudah bisa memahami bahwa PAUD adalah salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik dan kecerdasan: daya pikir, daya cipta, emosi, spiritual, berbahasa/komunikasi, sosial, sehingga di usia mereka, membiarkan bermain sesuai dengan keinginan yang menurut mereka menarik dan menantang selagi tidak membahayakan mereka. Orang tua hanya melihat dan menggontrol aktivitas anak didik kita yang sedang aktif.

5.    Penyelenggaraan PAUD (Ruang Lingkup, Penyelenggara, Pembelajaran)

Penyelenggaraan PAUD secara global garis beras dinyatakan dalam pasal 28 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain :
(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar,
(2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal,
(3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat,
(4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat,
(5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Berdasarkan pasal 28 tersebut maka dapat disimpulkan tentang penyelenggaraan PAUD adalah sebagai berikut :
a.    Jalur formal yang berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Atfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat dan diselenggarakan oleh pihak pemerintah ataupun pihak swasta.
b.    Jalur nonformal yang berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.
c.    Jalur informal yang berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Adapun yang menjadi sasaran atau peserta didik dari PAUD ini dijelaskan pada pasal 1 butir 14 bahwa “
Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun, dengan pengkategorian menurut Wikipedia (2009) adalah sebagai berikut :
a.    Infant (0-1 tahun).
b.    Toddler (2-3 tahun).
c.    Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun).
d.   Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun).
Tenaga kependidikan PAUD sekurang-kurangnya terdiri dari kepala sekolah, wali kelas dan guru/pendidik. Mengenai tenaga pendidik PAUD dinyatakan pada pasal 29 ayat (1) UU No. 20/2003 bahwa :
Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki :
                                  (1)     kualifikasi akademik minimum difloma empat (D-IV) atau sarjana (S.1).
                                  (2)     latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
                                  (3)     serfikatprofesi guru untu PAUD.

Selanjutnya pada pasal 30 ayat (1) UU No. 20/2003 disebutkan bahwa, “Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
Pasal 38 ayat (1) UU No. 20/2003 menyatakan bahwa :
Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi :
                                  (1)     Berstatus sebagai guru TK/RA;
                                  (2)     Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
                                  (3)     Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
                                  (4)     Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.


Anak usia dini belajar dengan caranya sendiri. Bermain erupakan cara belajar yang sangat penting bagi anak usia dini. Sering guru dan orangtua mengajarkan anak sesuai dengan jalan pikiran orang dewasa, seperti melarang anak untuk bermain. Akibatnya apa yang diajarkan orangtua sulit diterima anak dan banyak hal yang disukai oleh anak dilarang oleh orangtua; sebaliknya banyak hal yang disukai orangtua tidak disukai anak. Untuk itu orangtua dan guru anak usia dini perlu memahami hakikat perkembangan anak dan hakikat PAUD agar dapat memberi pendidikan yang sesuai dengan jalan pikiran anak.
Berbagai teori belajar pada anak seperti teori Piaget, Vygotsky, Montessori, Bandura, Case, Bruner, dan Smilansky menjelaskan cara belajar anak dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Oleh karena itu teori belajar tersebut perlu dipilih dan disesuaikan dengan karakteristk anak serta materi ajarnya. Modalitas belajar anak juga berbeda-beda, sehingga cara anak belajar berbeda pula. Anak tipe auditif, misalnya, berbeda cara belajarnya dengan tipe visual dan kinestetik. Untuk itu guru dan orangtua perlu memahami karakteristik anak agar dapat memberi bantuan belajar yang paling tepat..
Kurikulum PAUD bertujuan untuk mengembangkan seluruh potensi anak (the whole child) agar kelak dapat berfungsi sebagai manusia yang utuh sesuai kultur, budaya, dan falsafah suatu bangsa. Anak dapat dipandang sebagai individu yang baru mulai mengenal dunia. Ia belum mengetahui tatakrama, sopan-santun, aturan, norma, etika, dan berbagai hal tentang dunia. Ia juga sedang belajar berkomunikasi dengan orang lain dan belajar memahami orang lain.
Anak perlu dibimbing agar mampu memahami berbagai hal tentang dunia dan isinya. Ia juga perlu dibimbing agar memahami berbagai fenomena alam dan dapat melakukan keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan untuk hidup di masyarakat.
Interaksi anak dengan benda dan dengan orang lain diperlukan untuk belajar agar anak mampu mengembangkan kepribadian, watak, dan akhlak yang mulia. Usia dini merupakan saat yang amat berharga untuk menenamkan nilai-nilai nasionalisme, kebangsaan, agama, etika, moral, dan sosial yang berguna untuk kehidupannya dan strategis bagi pengembangan suatu bangsa.
Proses pembelajaran PAUD harus bersifat terpadu (holistik) sebagai dikemukakan oleh Diah Harianti (2007) sebagai berikut :
Pembelajaran bersifat holistik dan terpadu. Pembelajaran mengembangkan semua aspek perkembangan, meliputi (1) moral dan nilai-nilai agama, (2) sosial- emosional, (3) kognitif (intelektual), (4) bahasa, (5) Fisik-motorik, (6) Seni. Pembelajaran bersifat terpadu yaitu tidak mengajarkan bidang studi secara terpisah. Satu kegiatan dapat menjadi wahana belajar berbagai hal bagi anak.

Dengan demikian program dan proses pembelajaran PAUD harus bersifat utuh, integral, dan multidisipliner yang dikemas dalam bentuk pembelajaran tematik yang harus dikembangkan oleh guru dalam bentuk Satuan Kegiatan Mingguan (SKM) dan Satuan Kegiatan Harian (SKH).
Materi pembelajaran PAUD juga amat variatif. Ada pendapat yang menyatakan bahwa PAUD hanya mengembangkan logika berpikir, berperilaku, dan berkreasi. Adapula yang menyatakan bahwa PAUD juga mempersiapkan anak untuk siap belajar (ready to learn); yaitu siap belajar berhitung, membaca, menulis.
Ada pula yang menyatakan bahwa materi pembelajaran bebas, yang penting PAUD mengembangkan aspek moral-agama, emosional, sosial, fisik-motorik, kemampuan   berbahasa, seni, dan intelektual. PAUD membimbing anak yang premoral agar berkembang ke arah moral realism dan moral relativism.
Pembelajaran membimbing anak dari yang bersifat egosentris-individual, ke arah prososial, dan sosial-komunal. Pembelajaran juga melatih anak menganal jati dirinya (self identity), menghargai dirinya (self esteem), dan kemampuan akan dirinya (self efficacy).
Banyak pertanyaan dari guru dan orangtua tentang bolehkan mengajarkan anak berhitung, membaca, dan menulis. Bukannya tidak boleh mengajarkan semua itu, tetapi yang penting ialah anak sudah siap dan guru menggunakan cara-cara yang sesuai untuk belajar anak.
Selain itu proses pembelajarannya senantiasa bersifat menyenangkan, sebagaimana dijelaskan oleh Diah Harianti (2007) bahwa :
Bermain sambil belajar, dimana esensi bermain menjiwai setiap kegiatan pembelajaran amat penting bagi PAUD. Esensi bermain meliputi perasaan senang, demokratis, aktif, tidak terpaksa, dan merdeka menjadi jiwa setiap kegiatan. Pembelajaran hendaknya disusun sedemikian rupa sehingga menyenangkan, membuat anak tertarik untuk ikut serta, dan tidak terpaksa. Guru memasukkan unsur-unsur edukatif dalam kegiatan bermain tersebut, sehingga anak secara tidak sadar telah belajar berbagai hal.

Dengan demikian seorang guru PAUD dituntut mampu menampilkan proses pembelajaran yang menyenangkan melalui berbagai bentuk permainan. Hal ini sesuai dengan dunia anak sebagai dunia bermain, akan tetapi dalam permainan tersebut tersirat misi dan target pendidikan.
Dengan perkataan lain bahwa proses pembelajaran di PAUD harus nampak dalam bentuk berbagai permainan, anak merasa sedang bermain, tetapi pada hakekatnya mereka sedang belajar.

DAFTAR PUSTAKA
-->

Anam, S. (2008), Anak, Pendidikan.Com, 28 November 2009, [29 November 2009].
Arikunto, S. (1993), Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta : Rineka Cipta.
Departemen Agama RI, (1992), Al Qur’an Dan Terjemahnya, Jakarta : Intermassa.
Forum PAUD Kab. Bekasi, “Kerangka Dasar Kurikulum Pendidikan Usia Dini”, Website: http://www.komunitaspers.blog.dada.net/, [25 November 2009].
Handoko, D. Et al. (2008), Ketika Musim PAUD Nonformal Bersemi, Pena Pendidikan.Com, [27 November 2009].
Harianti, D, (2007), Naskah Akademik Kajian Kebijakan Kurikulum PAUD, Jakarta : Depdiknas Balitbang Pusat Kueikulum.
Iskandarsyah, A. (2006), Remaja dan Permasalahannya, Perspektif psikologi terhadap permasalahan remaja dalam bidang pendidikan (Makalah),   Bandung : Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran.
Jurnal Kajian Pendidikan Agama Islam – Ta’lim Vol. 6 No. 1 – 2008, Bandung : Jurusan MKDU FPIPS UPI Bandung.
Latifah, M. (2008), Karakteristik Remaja, Child Development Copyright © 2009 All Rights Reserved. Hosted by Edublogs, [29 November 2009].
Mataharieducare, (2009), Definisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menurut Wikipedia, http://id.wikipedia.org. [25 November 2009].
Mohammad Ali, (1992), Strategi Penelitian Pendidikan, Bandung : Angkasa.
Nana Sudjana, (1991), Teori-Teori Belajar Untuk Pengajaran, Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
Purwanto, M. Ngalim, (1998), Ilmu Pendidikan Teoretis dan Praktis, Bandung : Remaja Rosdakarya.
Qodi Azizi, A. (2003), Pendidikan Agama untuk Membangun Etika Sosial,  Semarang : Aneka Ilmu.
Rahael, R., Drs., M.Kes, (1999), Pendidikan seks bagi remaja dalam keluarga pada masyarakat adat Sentani di Kehiran Desa Yoboi Kecamatan Sentani Kabupaten Jayapura, ITB Central Library, [29 November 2009].
Slameto, (1991), Belajar dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya, Jakarta : Rineka Cipta.
Sudrajat, A. (2008), Problema Masa Remaja, Copyright © 2007-2009 Akhmad Sudrajat : Lets Talk About Educatiom, [29 November 2009].
Surakhmad, W. (1990), Pengantar Penelitian Ilmiah (Dasar Metode Teknik), Bandung : Tarsito.
Tim Dosen PAI UPI Bandung, (2008), Islam Tuntutan dan Pedoman Hidup,  Bandung : Value Press.
 















4 comments: